REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 22 oknum anggota Polri yang berdinas di Polda Jambi terlibat kasus narkoba. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto mengatakan mereka kini sedang menjalani proses pidana di pengadilan negeri setempat.
Tak hanya terlibat narkoba, Polda Jambi juga mencatat ada sebanyak 215 anggota yang melanggar disiplin dengan rincian 43 anggota jalani sidang kode etik, 35 anggota sedang menjalani proses pidana umum. Kemudian lagi ada 23 anggota polisi yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) yang terdiri atas perwira menengah satu oknum, perwira pertama (pama) ada satu oknum dan 21 oknum berpangkat brigadir.
Untuk oknum anggota yang telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap terpaksa diberhentikan atau dipecat dari kesatuannya.
"Kita tidak bisa memelihara anggota yang tidak profesional. Seharusnya mereka yang mengajak masyarakat untuk tidak melanggar hukum," kata Lutfi Lubihanto, Jumat (1/1)
Kapolda Jambi menyatakan angka pelanggaran disiplin dan pidana umum anggota kepolisian Jambi sudah menurun dibandingkan tahun sebelumnya.