Jumat 01 Jan 2016 13:25 WIB

JK Minta Perpanjangan Kepengurusan Golkar Lewat Rapimnas Sebelum Munas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (tengah) menggelar jumpa pers di kediamannya di Cipinang, Jakarta, Kamis (31/12).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (tengah) menggelar jumpa pers di kediamannya di Cipinang, Jakarta, Kamis (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masa kepengurusan Partai Golkar Munas Riau telah habis mulai hari ini. Sedangkan, kepengurusan hasil Munas Ancol dan Bali telah dinyatakan tak diakui oleh Menkum HAM. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, masa kepengurusan hasil Munas Riau perlu diperpanjang untuk sementara waktu. Perpanjangan masa kepengurusan dilakukan oleh Rapimnas dan hanya dalam batas waktu tertentu.

"Hari ini kan sudah dikeluarkan surat keputusan untuk mengukuhkan Riau. Namun Riau itu memang batasnya sebenarnya 2015. Karena itu mungkin harus diperpanjang dulu beberapa waktu melalui rapimnas. Setelah itu menentukan munasnya," jelas JK di Istana Yogyakarta, DIY, Jumat (1/1).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa kepengurusan Munas Riau tersebut dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Munas Riau. "Kalau sekarang ini ya pasti dasar hukum sebelum Jakarta, yaitu Riau. Karena Bali dan Jakarta tidak diakui kan dua-duanya, berarti Riau yang sisa," tambah dia.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat bertanggal 31 Desember 2015 itu menegaskan kepengurusan yang sah kembali kepada Golkar hasil Munas Riau 2009. 

Keputusan Menkumham ini disambut gembira DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan surat pencabutan SK Golkar Ancol oleh Kementerian Hukum dan Ham merupakan kado tahun baru bagi Golkar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement