REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Poetranto, menegaskan, ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada pedagang kaki lima agar tidak masuk dan berjualan di Alun-alun Merdeka.
Ia mengatakan sosialisasi kepada para PKL pun sudah intensif dilakukan sejak Alun-alun dibangun namun PKL masih saja terus berdatangan.
"Bahkan kami sudah menangkap para PKL bandel yang nekat berjualan di Alun-alun dan sudah kami beri sanksi dan denda," kata Agoes, Jumat (1/1).
Namun Koordinator Aliansi Anti Toko Modern Kota Malang, Soetopo Dewangga, menilai Satpol PP diskriminatif, karena tidak menyegel toko modern saat operasi gabungan, padahal jelas-jelas melanggar.
"Sama-sama melanggar Perda, antara pengusaha toko modern dan pedagang asongan, tapi Satpol PP tebang pilih dalam penegakan," kata Soetopo.
Ia menjelaskan, alasan Satpol PP tidak menyegel toko modern yang diketahui tanpa izin jelas mengada-ada. Ia mengatakan setiap pelanggaran Perda, pemerintah berhak mengambil tindakan sesuai aturan.
Soetopo mengatakan perihal toko yang tidak berizin, sama saja tindakannya dengan pendirian bangunan tanpa izin, seharusnya juga dihentikan. Sebagai pengaman Perda dan garda depan Pemkot dalam menegakkan aturan, harusnya Satpol PP tidak berpihak. "Apalagi dalih karena SOP, itu sangat mengada-ada," katanya.