REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pamantauan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan. Kodifikasi ini akan menjadi desain bagi Pilkada serentak yang mulai diterapkan.
"Kita menunggu kodifikasi UU Pemilu dan dari draf prolegnas yang sudah dirilis Komisi II dan Baleg, Kodifikasi UU Pemilu masuk prolegnas prioritas 2016. Tapi kan sampai sekarang prolegnas itu belum disahkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan didorongnya kodifikasi UU Pemilu untuk dibahas tahun 2016 maka menjadi persiapan Pilkada serentak tahun 2017 dan 2019. Dengan begitu ada waktu yang cukup lama untuk melakukan persiapan dan memahaminya.
Fadil menyarankan agar kodifikasi UU Pilkada terdiri dari penyatuan UU Pilkada yang sudah mencakup UU Pilpres, UU Pileg, UU Pilkada, dan UU Penyelenggaran Pemilu. Dengan penyatuan empat UU tersebut kemudian akan dibuat buku tentang penyelenggaraan Pemilu nasional, penyelenggara pemilu, peserta, pemilih.
Meskipun Fadil mendesak adanya kodifikasi UU Pemilu, revisi UU Pemilu masih diperlukan. Hal ini disadarkan kodifikasi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara cepat, sedangkan regulasi dalam tahapan pilkada gelombang kedua sudah dimulai Juni atau Juli 2016.