Senin 04 Jan 2016 07:56 WIB

PN Jaksel Gelar Praperadilan RJ Lino pada 11 Januari

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, pada 11 Januari mendatang.

Lino mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sidang 11 Januari, hakim Udjiati, SH," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada Republika.co.id, Senin (4/1).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II. Lino ditetapkan pada 15 Desember dan diumumkan pada Jumat (18/12) malam.

Dalam kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dengan menunjuk perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery.Co.Ltd) dari China sebagai penyedia barang tiga QCC tersebut.

KPK menyangkakan Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement