REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, pada 11 Januari mendatang.
Lino mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sidang 11 Januari, hakim Udjiati, SH," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada Republika.co.id, Senin (4/1).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II. Lino ditetapkan pada 15 Desember dan diumumkan pada Jumat (18/12) malam.
Dalam kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dengan menunjuk perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery.Co.Ltd) dari China sebagai penyedia barang tiga QCC tersebut.
KPK menyangkakan Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).