REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan jika pelaksanaan pemungutan suara Pilkada lima daerah susulan tidak serentak. Yang terpenting kata Tjahjo, pelantikan kepala daerah di lima daerah itu bisa serentak dengan 264 daerah lainnya.
"Bisa serentak atau tidak (pemungutan suaranya) itu tak jadi masalah, mau dilaksanakan kapan oleh KPU, tetapi yang penting sebelum batas akhir putusan MK 12 Maret, sehingga bisa pelantikan serentak," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Mendagri, pemungutan suara tidak bisa dipaksa dilakukan serentak, lantaran hal ini bersangkutan dengan hukum. Lima daerah masing memiliki posisi yang berbeda-beda, yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak telah terlebih dahulu keluar kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Manado dan Simalungun masih menunggu kasasi MA, dan Pematangsiantar siantar kabar terakhir masih menunggu PTTUN Medan.
"Jadi posisi KPU dan pemerintah tidak bisa melakukan agenda penjadwalan kapan pilkada lima daerah itu akan dilaksanakan," kata Mendagri.
Meski begitu, Tjahjo mengatakan anggaran untuk Pilkada lima daerah ini tidak bermasalah. Yang perlu dipikirkan hanya waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian logistik Pilkada, terutama untuk tingkat provinsi.
"Sama minta ini dibahas bersama, saya kontak penjabat Gubenur Kalteng siap, hanya saja KPU minta waktu karena wilayah Kalteng begitu luas, kalau Fakfak dan Manado kan kecil jadi saya kira tidak ada masalah distribusi materi," ungkap mantan Anggota DPR tersebut.