REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mengaku terkejut dengan putusan hakim Parlas Nababan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup pada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus pembakaran hutan.
Anggota Komisi IV DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengatakan, keputusan yang dikeluarkan ketua majelis hakim, Parlas Nababan terlalu sembarangan.
"Keputusan yang sangat ngaco, tidak memerhatikan fakta 1,8 juta lahan terbakar berbulan-bulan, dengan jutaan korban bahkan sampai ada yang meninggal," katanya, Selasa (5/1).
(Baca: Komisi IV Tuding Putusan Parlas tak Sesuai Dampak Lingkungan)
Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini menambahkan, argumen yang disampaikan untuk menolak gugatan KLH sangat tidak masuk akal.
Tidak memerhatikan rasa keadilan pada masyarakat Indonesia. Tidak masalah membakar hutan karena nanti bisa ditanami lagi adalah argumen yang sangat tidak layak dan tidak sesuai akal sehat.
Menurut Johan, hal itu sama saja Parlas Nababan ingin mengatakan membakar lahan dan hutan tidak salah, kalau begitu, mari ramai-ramai bakar lahan dan hutan.
Komisi IV berencana memanggil seluruh pihak terkait soal kasus pembakaran lahan dan hutan ini. Selain itu, komisi IV mendorong pihak penggugat untuk melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut. Komisi IV melalui DPR akan meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan bandingnya.
"Bahkan kita minta KPK untuk memantau dan supervisi," ujarnya.