REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan izin PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan dibekukan terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
"Kita berikan sanksi administrasi berupa pembekuan untuk kasus kebakaran hutan dan lahan 2015," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, Kamis (3/12).
Meski untuk kasus pembakaran hutan dan lahan oleh PT BMH pada 2014 sedang disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, pemberian sanksi administrasi tetap diberikan.
Ia menegaskan pencabutan sanksi akan sangat tergantung pada persyaratan yang dibebankan pada perusahaan untuk segera dipenuhi. Tak hanya sanksi administrasi, perusahaan juga harus menyerahkan areal terbakar pada pemerintah.
"Kalau tidak bisa mengelola lahan, memang harus ditarik lagi," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menerima 126 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia dari kepolisian diantaranya yang dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau.
"Ya diantaranya PT BMH itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT BMH, Maurice menyoroti adanya kesalahan dari pihak penggugat dalam menentukan koordinat lokasi kebakaran seperti yang diajukan dalam gugatan terhadap kliennya itu.
"Sampel koordinat saja salah dan tidak sesuai dengan kaidah yang ada, selain itu tudingan tidak ada sarana prasarana fakta di lapangan ada meski posisinya dipindahkan. Jadi salahnya apa," katanya.