Selasa 05 Jan 2016 15:52 WIB

DPD I Golkar Kubu Ical Nilai Akbar Tandjung Melanggar AD/ART

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah) mengangkat tangan bersama pendukung Golkar  di PTUN , Jakarta, Senin(18/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah) mengangkat tangan bersama pendukung Golkar di PTUN , Jakarta, Senin(18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh Ketua DPD I Partai Golkar hasil Munas Bali, menggelar rapat konsolidasi. Salah satu rekomendasi dari konsolidasi tersebut adalah kubu Aburizal Bakrie menolak dilaksanakan Munas Golkar sebelum tahun 2019.

Tidak hanya itu, hasil konsolidasi itu juga merekomendasikan DPP Golkar menegur Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung karena manuver yang dilakukannya.

"Dalam rangka menjaga marwah dan martabat partai, DPD I memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memberi teguran pada Akbar Tandjung sebagai Ketua Wantim," kata Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, Selasa (5/1).

Nurdin mengatakan, manuver yang dilakukan oleh Akbar Tandjung dinilai melanggar AD/ART. Sebab, Akbar Tandjung mendorong agar dua kubu menggelar Munas Golkar.

(Baca: Kubu Ical Tolak Pelaksanaan Munas Golkar)

Ini adalah rekomendasi dari ketua DPD I Golkar seluruh Indonesia pada DPP yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie.  Sebelumnya, Munas Golkar santer diwacanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Mantan Ketua Umum Golkar yang juga Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim dua kubu sudah sepakat untuk menggelar Munas dalam waktu dekat.

Padahal, dalam konsolidasi Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan DPD I seluruh Indonesia, diputuskan kubu Ical tidak ingin melaksanakan munas sebelum tahun 2019. DPD I meminta agar Munas dilaksanakan setelah 2019. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan AD/ART.

"Sesuai AD/ART, Munas baru dapat dilaksanakan dengan persetujuan DPD I," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement