Selasa 05 Jan 2016 19:06 WIB

Ini Rekam Jejak Masalah Penerbangan Selama 2015

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mencatat selama 2015 terjadi permasalahan terutama terkait moda transportasi udara. Namun mereka mampu mengantisipasi tiga besar permasalahan penerbangan tersebut.

Penerbangan sering sekali mengalami keterlambatan terutama Lion Air. Kemenhub kemudian memberikan sanksi bagi perusahaan penerbangan tersebut dengan teguran tertulis.

Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan Lion Air untuk melakukan evaluasi karena selama tiga bulan mendapatkan nilai dibawah 60 persen. Mereka dinilai perlu memperbaiki pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur penanganan keterlambatan penerbangan.

Masalah lain yang dihadapai penerbangan Indonesia adalah pencabutan izin rute penerbangan. Mereka yang mengalami pencabutan izin karena selama 21 hari berturut-turut tidak melakukan penerbangan.

"Jika maskapai penerbangan tidak melakukan penerbangan selama 21 hari berturut-turut, maka sesuai inspeksi maka ijin rute penerbangan akan dicabut," ujar Direktur Angkatan Udara Muzaffar Ismail.

Beberapa rute penerbangan yang dicabut diantaranya Lion Air rute Jakarta (CGK) - Surabaya (SUB) dan Jakarta (CGK) - Medan (KNO) serta Batik Air rute Jakarta (HLP)- Pontianak (PNK). Dua badan usaha ini dapat mengajukan permohonan izin rute kembali setelah dicabut selama satu tahun.

Kemenhub juga melakukan pembekuan semnetara rute penerbangan karena mengalami kecelakaan. Empat operator yang mengalami pembekukan diantaranya Trigana Air rute Jayapura-Oksibil, Cardig Air rute Jayapura-Wamena, Batik Air rute Jakarta-Yogjakarta, dan Kalstar rute Ende-Kupang. Pembekuan ini dilakukan sesuai dengan hasil investigasi KNKT dan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement