REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Metro Tanah Abang mengamankan seorang jurnalis, Hisbul Ridho (27) yang diduga menganiaya anggota Patroli dan Pengawal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sulikan.
"Diduga terlapor (Hisbul) menganiaya dan melawan petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa.
Iqbal menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban Sulikan bertugas mengatur lalu lintas di perlintasan KA depan Polsubsektor Palmerah Tanah Abang. Pelaku Hisbul datang mengendarai sepeda motor bernomor polisi B-3570-NVJ melawan arus dengan melanggar rambu dilarang belok.
Saat itu, Sulikan menegur terlapor dengan kalimat "Saudara tidak melihat rambu dilarang belok". Tidak terima ditegur, pelaku menyandarkan sepeda motor dan menghampiri petugas Sulikan.
Selanjutnya, pemuda tersebut memukul dan menendang hingga korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, rahang kiri, serta tangan kanan.
Para petugas yang berjaga di sekitar lokasi kejadian mengamankan Hisbul guna diproses lebih lanjut di Polsek Tanah Abang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor dan kartu pers "Jitunews.com" atas nama Hisbul Ridho.
Pria tersebut dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas.