Rabu 06 Jan 2016 20:48 WIB

Mantan Dirut RSUD Arjawinangun Cirebon Ditahan ‪

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Koestedja ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/1). Dia diduga terlibat kasus korupsi anggaran program kesehatan.

Berdasarkan pantauan, Koestedja datang memenuhi panggilan Kejari Sumber sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, Koestedja langsung dibawa ke Rutan Cirebon.

''(Koestedja) sudah ditahan dan kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor, Bandung,'' ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumber, Kabupaten Cirebon, Anton Laranono.

Anton menjelaskan, Koestedja diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut RSUD Arjawinangun pada periode 2011-2012. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran program kesehatan yang ada di RSUD Arjawinangun, yakni alokasi dana Jamkesmas tahun 2011.

''Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2,2 miliar,'' terang Anton.

Anton menyatakan, Koestedja ditahan karena sebelumnya mangkir dari dua kali pemanggilan berturut-turut, yakni pada 18 Desember 2015 dan 19 Desember 2015. Dia tak hadir dengan alasan sakit. 

''Statusnya saat ini sudah meningkat menjadi terdakwa karena akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,'' tandas Anton.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement