REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara diringkus polisi. Saban harinya, pelaku mengedarkan satu gram sabu ke berbagai wilayah di Medan.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, tersangka bernama Sykurniawan (32 tahun) warga Jalan Jermal XII, Kelurahan Denai, Medan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak dua tahun lalu.
"Dari tangannya, kita sita sabu seberat lima gram," kata Martualesi, Rabu (6/1).
Martualesi menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi ada peredaran narkoba pada Sabtu (19/12) lalu. Mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu menuju ke lokasi di kawasan bantaran Sungai Mati, Medan Kota, Medan.
"Dari penggerebekan itu, kita mengamankan tersangka beserta barang buktinya lalu kita bawa ke Mapolsekta Medan Kota," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba agar kehidupan sehari-harinya tidak susah. Setiap harinya, tersangka mampu mengedarkan sabu seberat satu gram ke sejumlah wilayah di Medan.
"Jadi, tersangka ini membeli sabu satu gram seharga Rp 850 ribu dan dijual dengan harga Rp 1,1 juta," kata Martualesi.
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka secara intensif. Pengembangan dilakukan untuk menangkap kemungkinan jaringan pengedar lain.
Baca Juga:
Simpan Narkoba di Bungkus Rokok, Pengedar Ditangkap Polisi
BNN Gagalkan Penyelundupan 17,4 Kilogram Sabu dari Malaysia