REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi terkait kasus pelemparan granat mortir di samping rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, maka kedua saksi tersebut masih dirahasiakan identitasnya sebagai wujud dari perlindungan terhadap saksi.
"Saksi kita lindungi, sesuai dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi memang sudah ada dua orang saksi, yakni ZA dan TK. Kita juga sudah amankan karena ini sifatnya menyangkut teror dan menyangkut perlindungan saksi," ujarnya Kamis (7/1).
Frans Barung menjelaskan, setelah kepolisian mendapatkan laporan mengenai kejadian ini, pihaknya langsung melakukam rekonstruksi di tempat kejadian peristiwa sekitar pukul 20.00 WITA. Sementara barang bukti berupa mortir saat ini telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda. Penyidik, jihandak, dan jibom memastikan bahwa mortir tersebut sudah kosong alias tidak aktif.
Meskipun dipastikan tidak aktif, namun Kepala Kepolisian (Kapolda) Sulselbar, Irjenpol Pudji Hartanto telah memerintahkan untuk tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas. Apalagi sifatnya sudah berupa teror menggunakan alat peledak walaupun tidak meledak.
Selain memeriksa barang bukti, polisi juga telah mengambil rekaman CCTV dari rujab gubernur untuk diperiksa. "Rekaman CCTV juga belum bisa kita sampaikan pada teman-teman, tapi sudah dikumpul semua," ujarnya.
(Baca Juga: Mortir di Samping Rujab Gubernur Sulsel Keluaran 1985).