REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan segera memanggil mantan ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pemanggilan Setya akan dilakukan pekan depan.
"Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin pekan depan," ujarnya di Istana Negara, Jumat (8/1).
Sebelumnya, Kejaksaan sempat mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin memeriksa Setya. Namun, menurut Prasetyo, pemeriksaan Setya dapat langsung dilakukan tanpa mengantongi izin dari Presiden. Sebab, kasusnya masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Selain Setya, Kejaksaan Agung hingga saat ini masih melakukan penyelidikan pada Riza Chalid. Namun, pengusaha minyak tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Prasetyo menyebut, Apabila statusnya sudah naik menjadi penyidikan dan Riza mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali, maka namanya dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nanti kita koordinasikan dengan Polri," kata dia.
Baca juga: MUI: Ada Pembusukan Soal PKS Itu Anti-Maulid