REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berencana memberikan amnesti terhadap kelompok bersenjata Din Minimi. Kelompok tersebut menyerahkan diri dan diterima langsung Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menanggapi rencana tersebut. Menurut Badrodin, Polri sedang melakukan pengecekan kepada orang-orang yang akan diberikan amnesti.
"Harus kita cek dulu. Pertama kan dilaporkan waktu itu 120. Kita cek apa betul jumlahnya 120," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jumat (8/1).
Pengecekan juga dilakukan apakah jumlah tersebut merupakan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semua. Termasuk siapa saja yang melakukan tindak pidana.
Karena itu, Badrodin menegaskan, perlu diverifikasi. Penelitian sedang berlangsung dari data tersebut.
Pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu menjelaskan, pemberian amnesti memiliki dasar hukum. Selain itu, ada proses yang harus dilalui.
"Pemberian amnesti, abolisi, dan grasi ada pertimbangan hukumnya," ucapnya.
Badrodin menambahkan, polri belum bisa memberikan keputusan presiden terkait rencananya memberikan amnesti. Sebab, polri masih sedang melakukan verifikasi.
"Bagaimana kami bisa menjawab kalau itu saja belum selesai," Badrodin menambahkan.