REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melihat kegaduhan yang tak kunjung usai di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua Majelis Syari'ah PPP KH Maimoen Zubair pun bersuara.
Lewat sebuah fatwa, Mbah Moen, begitu kiai kharismatik itu akrab disapa, meminta baik Kubu Djan Faridz maupun Kubu Romi, untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung.
Berikut fatwa Mbah Moen, yang ditulisnya dari Karangmangu, Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pertama, Mbah Moen mengutip Surat Al-Hujurat ayat 9 yang artinya: ''Apabila ada dua golongan orang Mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.''
Mbah Moen berpendapt, jika ada kubu berselisih, maka yang berselisih berkewajiban untuk islah. Islah tersebut bisa ditempuh baik melalui muktamar atau yang lain.
''Saya setuju, diadakan muktamar islah apalagi dipelopori oleh kedua kubu yang berselisih sepanjang itu, tidak bertentangan dengan AD/ART PPP,'' tulis Mbah Moen.
Fatwa kedua, menurut Mbah Moen, usahakan secepatnya pengesahan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) PTUN dan Mahkamah Agung (MA) PN Jakarta Pusat soleh Menkumham.
Fatwa ketiga yang disampaikan Mbah Moen, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi keabsahan pimpinan partai untuk stabilitas partai dan keutuhan partai.
Sedangkan fatwa keempat, agar partai menjalankan amanat ummat dan bangsa, sehingga membuat keutuhan bangsa ini bersatu lahir dan batin menuju kemakmuran dalam keadilan, keadilan dalam kemakmuran.