REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alih fungsi fasilitas jalan seperti trotoar yang digunakan untuk aktivitas lain dinilai perlu ditertibkan untuk mengurangi kemacetan.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan alih fungsi troroar termasuk menggangu fungsi jalan, mengganggu jarak pandang, hambatan samping, menimbulkan kecelakaan, dan kerusakan kelengkapan jalan.
"Di tepi jalan sering banyak halangan, dapat diberi sanksi dengan UU ini. Bisa menambah kapasitas jalan dan mengurangi kemacetan," katanya kepada Republika.co.id, Senin (11/1).
Djoko menambahkan, dalam membangun jalan masalah keselamatan dan sosialisasi masih belum dilakukan secara maksimal. "Lihat saja ketika bangun jalan saja tidak gunakan pedoman standar keselamatan ketika bangun jalan," ungkapnya.