REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 93 ribu WNI selama 2015. WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah dengan hal keimigrasian.
Di luar jumlah itu, ada sebagian WNI lain yang dipulangkan dengan skema khusus. Pemulangan skema khusus ini bagi mereka yang terjeratkasus narkoba, perdagangan manusia, atau tindak pidana lainnya.
"Selama 2015 kami awalnya ditargetkan untuk memulangkan sekitar 50 ribu WNI, tapi ternyata kami bisa memulangkan sekitar 93 ribu WNI," ujar Direktur PWNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (11/1).
Sepanjang 2015 Kemenlu juga telah mengupayakan pemenuhan hak WNI baik berupa diyat, kompensasi, maupun gaji tidak dibayar sejumlah total Rp 192 miliar di 19 perwakilan di seluruh dunia. "Kalau diyat mungkin selama 2015 sudah sekitar Rp 20 miliar yang kita upayakan," ujar Iqbal.
Perolehan pemenuhan hak WNI tersebut dinilai cukup layak jika dibandingkan biaya untuk membayar jasa sejumlah pengacara yang diperbantukan di 16 perwakilan Indonesia di luar negeri. "Ini comparable dengan dana yang kita alokasikan sekitar Rp 30 miliar bagi 16 pengacara yang kita perbantukan di perwakilan Indonesia," kata dia.