REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan direktur teknik dan operasional PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penyidikan hingga kini tetap berlanjut. Bahkan mantan direktur utama PT Pelindo II, RJ Lino sudah beberapa kali diperiksa.
"Soal RJ Lino tetap dilakukan penyidikan, sudah beberapa kali diperiksa tinggal mungkin ada beberapa saksi-saksi yang diperiksa lagi sebelum nanti menetapkan tersangka," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Senin (11/1).
Sementara itu, Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar menjelaskan, hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi terkait kasus yang diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar itu.
Penyidik terus mengembangkan dari saksi yang telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap saksi masih terus berlanjut.
Mengenai dugaan keterlibatan Lino, Anang tidak dapat menjelaskan secara detil. "Bisa jadi sudah ada, namun hanya kamu yang belum mengetahuinya," ucap Anang.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Semuanya membutuhkan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu juga tidak risau dengan penetapan tersangka terhadap Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anang, penetapan tersangka oleh KPK hal yang wajar karena lebih dulu melakukan penyidikan. Rahmat Fajar