REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Keamanan (DK) PBB baru-baru ini menyatakan rencananya untuk mengeluarkan resolusi sanksi kelima untuk Korea Utara (Korut). Rencana pemberian sanksi baru ini diajukan sebagai respons atas uji coba bom hidrogen yang diklaim Korut.
Sebelumnya, DK PBB telah mengadopsi empat resolusi besar sejak Korut pertama kali meluncurkan uji coba nuklirnya. Dilansir situs Arms Control.org, empat resolusi disahkan dengan suara bulat oleh DK PBB di bawah Bab VII, Pasal 41 dari Piagam PBB. Namun, semua resolusi itu tak mampu menghentikan Korut.
Berikut empat resolusi tersebut:
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement