REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dia terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.
SDA dikenakan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (11/1).
Menurut Hakim, Suryadharma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Dia juga dinyatakan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.
Mantan Ketua Umum PPP itu pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsideir 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
"Uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar tersebut harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar maka akan dilakukan perampasan harta benda dan jika hartanya belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun," ucap Aswijon.
Setelah hakim membacakan vonis, SDA langsung mendiskusikan hasil putusan majelis hakim dengan tim kuasa hukumnya. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
"Setelah saya menyimak secara sesama pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, Apa yang telah disampaikan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam pengadilan," kata Suryadharma.
Meski begitu, SDA Tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia pun meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum apa yamg akan ditempuh selanjutnya. "Berikan saya kesempatan untuk berpikir-pikir bersama penasihat hukum terkait langkah hukum apa yang akan kami tempuh," ucap Suryadharma.
Begitupun Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menyatakan, belum akan mengambil sikap terhadap putusan hakim tersebut. Menurutnya, mereka akan memikirkan terlebih dahulu langkah apa yang akan mereka tempuh.
Hukuman SDA terbilang lebih ringan karena sebelumnya dia dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.