REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengkaji rencana kodifikasi dan penyempurnaan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Sekjen Dewan Pengurus Pusat DPP PKB Abdul Kadir Karding usai menerima Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu di kantor DPP PKB di Jakarta, Selasa (12/1).
Hingga saat ini, PKB belum mengambil sikap terhadap rencana tersebut. ”Kita baru tahap mendengarkan belum tentu menyetujui,” tuturnya didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy serta beberapa anggota DPR RI dari F-PKB.
Dalam kunjungan tersebut, Sekretariat Bersama membawa misi melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Dengan melakukan penggambungan empat Undang-undang (UU) terkait ke dalam satu UU, yakni UU No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No.15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum, UU No.01/2015 dan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).
Ia berharap diskusi yang terjadi dari kunjungan ini dapat menambah wawasan seluruh pengurus dan anggota DPR RI dari F-PKB. "Terutama bagi anggota DPR RI yang berada di Komisi II DPR RI, Badan Legislasi dan para tenaga ahli," katanya.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto memaparkan, kodifikasi merupakan salah satu tawaran untuk memperbaiki sistem Pemilu yang dari tahun ke tahun bergulat pada persoalan yang sama. “Aturan perundang-undangan memberikan tekanan berbeda pada persoalan yang sama,’ katanya.
Ia mencontohkan, UU No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur secara tegas soal saksi pelanggaran politik uang sementara UU Pilkada sama sekali tak memberi sanksi. "Saya kira melakukan kodifikasi merupakan jawaban untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu kedepan," katanya.
Kodifikasi ini penting, tutur Didik, karena perdebatan soal Pemilu akan terjadi kala melakukan pembahasan soal sistem. Menyangkut soal waktu ataupun jadwal penyelenggaraan, besaran daerah pemilihan, formula, perolehan kursi ambang batas, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan calon terpilih. “Jika ketujuh persoalan ini dibahas dari awal, perdebatan ini tak perlu terjadi dan UU Pemilu yang lebih baik akan kita dapatkan,” ujarnya.