REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polsek Telanaipura, Kota Jambi menangkap dua pelaku perampokan yang belum sempat melakukan aksinya, setelah keduanya terjaring razia Cipta Kondisi yang digelar Polsek di kawasan Buluran.
"Dari kedua pemuda itu polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bersama beberapa butir amunisi dan senjata tajam (sajam)," kata Kapolsek Telanaipura Kompol Bastari Yusuf di Jambi, Rabu (13/1).
Operasi Cipta kondisi yang digelar Polsek Telanaipura pada Ahad (10/01) malam, mengagagalkan aksi kejahatan yang akan dilakukan Endang Azhari dan Ferbriandi Kuspura, warga Desa Baturaja Lama, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Dari kedua pelaku saat ditangkap pada saat razia itu, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan dilengkapi amunisi, linggis, senjata tajam berupa pisau garpu kemudian juga diamankan perangkat kunci leter T.
Kapolsek Bastari Yusuf mengatakan, kedua tersangka ini diamankan saat pihaknya menggelar operasi cipta kondisi di wilayah hukum sektor Telanaipura, keduanya dicurigai kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat ditangkap mereka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat diberhentikan petugas kepolisian mereka melarikan diri dan kemudian berhasil diamankan. Kini polisi sedang mengembangkan kasusnya dan kedua pelaku telah diamankan di tahanan Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut.
Bastari mengatakan, yang jelas kedua pelaku sudah ada niat dan disertai perlengkapan untuk melakukan aksi kejahatan dan atas kasus itu mereka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.