REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada mulai Senin (18/1) besok. Diagendakan putusan ketetapan yang menyatakan lolos tidaknya perkara PHP selanjutnya, akan dibacakan melalui sidang pleno sembilan hakim konstitusi.
"Sidang putusan dismissal akan digelar secara bertahap mulai besok, mulai pukul 09.00 WIB, jadwal lengkap sudah dapat diakses dilaman MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Ahad (17/1).
Ia mengatakan, untuk sidang pleno tahap pertama akan dibacakan putusan sebanyak 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara. Putusan dismissal sendiri diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi, kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan keterangan jawaban sebelumnya dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait yang digelar dalam tiga panel hakim.
"Jadi sejak hari Jumat sampai Minggu hari ini hakim terus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim," ujarnya.
Namun, Fajar mengatakan ada peluang sidang pleno hakim konstitusi minus satu hakim yakni hakim I Dewa Gede Palguna yang diketahui sedang dalam kondisi tidak sehat. Meskipun begitu, Fajar memastikan sidang pleno putusan dismissal tetap dapat digelar dengan delapan hakim.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan undangan sidang pleno tersebut sudah diterima oleh KPU.
"Undangan yang kami terima untuk sidang pengucapan putusan/ ketetapan besok ada 40 perkara di 39 daerah pilkada, dibagi dalam mulai jam 9 pagi, jam 13.30, dan jam 16.00," ungkap Hadar melalui pesan singkatnya Ahad (17/1).
Hadar menambahkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak termohon yakni KPU dalam putusan dismmisal tersebut.
"Tidak ada yg perlu disiapkan kecuali hadir saja, tapi untuk temen-temen KPU yang ada sengketa pilkada ini kami sudah keluarkan surat edaran menguatkan arahan kami yaitu elemen mempersiapkan daftar para saksi, walaupun kita belum tahu apakah perkara ini akan terus atau dismiss," kata Hadar.