REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan fatwa terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ia memprediksi fatwa tersebut akan rampung dan diumumkan pada awal Februari mendatang.
Hasanuddin mengungkapkan saat ini kasus Gafatar masih didalami oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI. "Sekarang masih tahap pengkajian. Nanti setelah selesai dan rampung pengkajian informasi dan datanya (Gafatar), baru dibawa ke Komisi Fatwa," jelasnya pada republika.co.id, Senin (18/1).
Ia juga mengaku belum mengetahui persis tentang adanya penerbitan fatwa sesat oleh MUI di daerah. Kendati demikian, menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah bagi MUI Pusat. Karena selama MUI di daerah memiliki data dan informasi yang valid tentang kesesatan Gafatar, sah-sah saja mereka mengeluarkan fatwa sesat.
Namun, ia menegaskan bahwa fatwa yang bersifat nasional, tetap harus diterbitkan oleh MUI Pusat. "Kalau sifatnya nasional, yaa pusat yang putuskan," jelas Hasanuddin.