Rabu 20 Jan 2016 16:32 WIB

Ada Perdebatan UU Terorisme di Istana Negara

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Istana Negara
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Istana Negara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan saat pembahasan Revisi UU Teroris di Istana Presiden, kemarin (19/1). Menurut Zulkifli, perdebatan yang terjadi adalah apakah pemerintah mengusulkan revisi UU Teroris atau mengeluarkan Perppu.

''Kami membicarakan UU Terorisme, bahkan bapak Presiden bilang apa sebaiknya tidak buat UU baru. Ya kalau revisi itu apakah tambal sulam?'' kata Zulkfli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Namun, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu bergerak cepat dalam situasi begini. Apa untung ruginya mengeluarkan Perppu. Kalau Perpu, katanya, presiden akan cepat menerbitkannya dibanding mervisi UU.

Hanya saja, sejumlah kalangan menilai Perppu tersebut hanya dikeluarkan pada saat ada yang genting dan memaksa. ''Perppu kan selalu ada prokontra,'' katanya. (Cegah Terorisme tak Harus Menunggu Revisi UU).

Akhirnya, Zulkifli menyarankan revisi UU. Sebab, hal ini terkait dengan perluasan pencegahan. Sehingga akhirnya, presiden lebih condong untuk merevisi UU Terorisme agar tertib adminstrasi.

Zulkifli juga menyatakan, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam pembahasan revisi UU tersebut. Pertama soal perluasan pencegahan. Kalau dengan cara yang represif dirinya tidak setuju. ''Tapi perluasan pencegahan. Misalnya kalau ada mufakat jahat itu belum ada. Kalau orang mau pergi ke Suriah ikut ISIS itu gimana,'' katanya.

Kalau pendapat Jimly, Kalau ada WNI yang menyerang ke Suriah tanpa izin atau tidak lapor melalui negara bisa dicabut status kewarganegaraannya. Peran kepala daerah seperti bupati dan gubernur juga perlu ditingkatkan dalam masyarakat.

''Ini kan belum diatur. Terus kalau orang latihan teror bagaimana? itu kan pencegahan sifatnya. Saya menyarankan revisi saja,'' kata Zulkifli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement