Rabu 20 Jan 2016 22:03 WIB

Anak Bantu Bapak Edarkan Narkoba

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengedar Narkoba
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kekompakan bapak dan anak yang satu ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, akibat perbuatan mereka, generasi bangsa ini tidak lepas-lepas dari pengaruh negatif narkoba.

Mereka adalah Akok Susanto (45 tahun) dan anaknya, Hendra alias Acien (21). Keduanya diciduk prajurit Deninteldam I Bukit Barisan usai terbukti mengedarkan narkoba.

Dari mereka, prajurit TNI mengamankan dua ons sabu, 1.919 butir pil ekstasi warna biru merek Suzuki dan tiga unit telepon selular. Kapendam I/BB, Letkol Eno Solehuddin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat prajurit Deninteldam I/BB melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Setelah barang dipesan, pelaku Hendra bertemu dengan prajurit yang melakukan penyamaran di belakang LP Labuhan, Simpang Kantor, Marelan. Saat melakukan transaksi, Hendra pun diamankan.

"Saat melakukan pengembangan, petugas menangkap bandar sabu bernama Akok di rumahnya di Jalan Marelan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mako Deninteldam I/BB untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eno, Rabu (20/1).

Saat diperiksa, kedua pelaku tersebut ternyata merupakan bapak dan anak. Akok diketahui berperan sebagai bandar sedangkan Hendra sebagai kurir. Barang haram tersebut, kata Eno, berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jalur pelabuhan tikus.

"Narkoba itu dikirim sesuai pesanan. Dalam sebulan bisa dua kali pelaku ini melakukan pemesanan," ujarnya.

Eno menyebutkan, dari penjualan narkoba, pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 9 juta setiap bulannya. Wilayah pemasaran mereka adalah Medan dan daerah lain di Sumatra. "Pelaku telah setahun melakukan bisnisnya," kata Eno.

Saat ini, Eno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, keduanya akan diserahkan ke BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement