REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Kali ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Asep akan diperiksa sebagai saksi. Menurut Yuyuk, keterangan Asep guna melengkapi berkas perkara Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol.
"Dia (Asep) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Yuyuk saat dihubungi, Kamis (21/1).
Selain Asep, kata Yuyuk penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Banten lainnya, yakni, Nuraenin, Muflikah, dan Ali Zamroni. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Asep pada 15 Desember lalu. Pemeriksaan kali merupakan yang kedua bagi Asep untuk tersangka Ricky.