REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara. Karena itu, Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi warga negara, termasuk pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Perlindungan dan jaminan keamanan itu tentu harus didasarkan pada aturan perundangan yang berlaku. "Soal Gafatar dianggap berbahaya, itu hal yang perlu dipelajari dan dibuktikan lebih lanjut. Namun bukan berarti negara boleh membiarkan adanya tindakan kekerasan kepada para pengikutnya," ujar Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, Kamis (21/1).
Bisa jadi masyarakat gusar terhadap pemberitaan terkait Gafatar. Untuk itu masyarakat hendak memberikan sanksi. Tetapi, kata Saleh, tindakan pembakaran bukanlah sanksi yang diperbolehkan.
"Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan dalam menangani kasus Gafatar," kata politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Pemerintah dinilai bertanggung jawab segera melakukan penelitian terhadap aktivitas Gafatar. Sehingga masyarakat bisa menilai Gafatar lebih objektif.
Saleh mengatakan jika aktivitas Gafatar dinilai berbahaya dan bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, pemerintah bisa segera mengambil tindakan. Kalau perlu, beri sanksi sesuai aturan yang ada. Menurut dia, jika tidak ada penjelasan dari pemerintah dan terkesan lamban, maka masyarakat bisa saja terdorong bertindak sendiri.
Saleh juga meminta tokoh agama dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat. Nasihat tokoh agama dan tokoh masyarakat dinilai sangat efektif dalam meredam kegelisahan masyarakat.
"Intinya, kita berharap penanganan kasus-kasus seperti ini mesti tanpa kekerasan. Pesan-pesan itulah yang perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.