REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme tergantung pemerintah. DPR sudah memfasilitasi keinginan pemerintah untuk mengubah UU tentang terorisme.
Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2016. "Sekarang tergantung pemerintah mau pilih yang mana, apakah Perppu atau revisi. Kami kami sudah siap," ujar Ketua DPR RI Ade Komaruddin di kompleks parlemen Senayan, Jumat (22/1).
Ade mengatakan, saat pemerintah berdiskusi dengan DPR, pemerintah sempat menanyakan butuh berapa lama untuk menyelesaikan revisi UU Terorisme. Namun, lama atau tidaknya revisi ini sangat tergantung dengan berapa banyak pasal yang akan diubah oleh pemerintah.
Namun, pemerintah belum memberi jawaban soal berapa banyak pasal yang akan diubah oleh pemerintah. Menurut Ade, sampai saat ini pemerintah belum memberikan detail pasal-pasal yang akan direvisi oleh pemerintah.
"Karena pasal itu jumlahnya berkaitan dengan waktu, belum lagi setiap materi pasti mengundang perdebatan," katanya.
DPR dalam posisi menunggu draf revisi yang akan diusulkan oleh pemerintah. Revisi UU Terorisme ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Jadi, naskah akademik dan draf revisi akan disiapkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar munas Bali ini menegaskan sampai saat ini DPR belum memgetahui pasal-pasal yang akan direvisi oleh pemerintah. Draf revisi UU belum diserahkan pemerintah ke DPR.
"Pemerintah sedang menggodok berapa pasal yang akan diajukan, merevisinya di DPR," ujarnya lagi.