Ahad 24 Jan 2016 21:19 WIB

Kosgoro Minta Golkar Tunggu Putusan MA

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kedua kanan) berbincang bersama Wakil Ketua Umum Nurdin Khalid (ketiga kanan) saat mengikuti Rapimnas Golkar yang didadakan di JCC, Jakarta, Ahad (24/1).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kedua kanan) berbincang bersama Wakil Ketua Umum Nurdin Khalid (ketiga kanan) saat mengikuti Rapimnas Golkar yang didadakan di JCC, Jakarta, Ahad (24/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu organisasi masyarakat pendiri Golkar, Kosgoro tidak setuju dengan gagasan musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Dalam pandangan umumnya, Sekretaris Jenderal Kosgoro, Bowo Sidik Pangarso mengatakan, sebaiknya seluruh pihak di Golkar tidak terburu-buru untuk memutuskan melaksanakan munaslub.

“Untuk munaslub, jangan dilaksanakan, menunggu keputusan MA yang Insya Allah akan memenangkan kita semua,” ujar Bowo di rapat pimpinan nasional (rapimnas) Golkar, Ahad (24/1).

(baca jugaL Hasil Sementara Pleno Rapimnas Inginkan Munaslub Golkar)

Bowo menambahkan, seluruh pihak harusnya berpegang pada aturan hukum yang ada. Saat ini proses hukum soal dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini masih berjalan. Kepengurusan Golkar hasil munas Bali sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk keputusan akhir dari proses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal keabsahan munas.

“Kami meminta peserta rapimnas, keputusan MA menjadi dasar pegangan terakhir,” kata Bowo.

Salah satu agenda rapimnas di Jakarta adalah untuk memutuskan apakah Golkar akan melaksanakan munaslub atau tidak. Dalam AD/ART partai Golkar, pasal 30 disebutkan munaslub dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan dan atau persetujuan dari 2/3 DPD tingkat I atau Provinsi. 

(Baca juga: Munas Harus Dikomandoi Tim Transisi)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement