REPUBLIKA.CO.ID, BUNTOK -- Dua orang pemuda yang dalam pengaruh minuman keras di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berinisal Jns (24 tahun) dan Bgs (19) telah memperkosa seorang anak yang masih di bawah umur. Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan pada Sabtu(23/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian bermula ketika kedua pelaku bertemu pertama kali dengan korban pada malam acara hiburan perkawinan yang berada di simpang Jalan desa Penda Asam. Usai acara hiburan itu, korban diajak kedua pelaku menggunakan satu sepeda motor berbonceng bertiga menuju ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Desa Lembeng.
Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berinisial Bgs yang merupakan warga Desa Lembeng RT.04 tersebut membeli sebotol minuman keras dan minum bersama serta mencekoki gadis kelas XI SLTA di Kota Buntok itu hingga mabuk. Menurut dia, pada saat korban sedang dalam kondisi mabuk, pelaku berinisial memulai aksinya.
Kedua tersangka telah diamankan pihaknya di Mapolsek Dusel untuk proses lebih lanjut, sedangkan korban telah dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk dilakukan visum. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35/2014 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, demikian Tri Prasetyo.