REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dinilai persoalan kompleks. Peneliti Puska Gender dan Seksualitas (Genseks) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Sari Damar Ratri mengatakan, isu tersebut tidak bisa dilihat hanya dengan pertimbangan moral.
Jika hanya menggunakan pertimbangan moral, dia menjelaskan, perspektif yang digunakan akan subjektif. "Kami melihat bahwa isu LGBT juga menyentuh persoalan hak-hak sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi, seperti hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kesehatan reproduksi, hak menyatakan pendapat, dll," kata Sari.
Sari menjelaskan, adanya pembatasan kajian tentang LGBT merupakan kemunduran negara dalam upaya mencapai derajat kualitas hidup warga negara ke arah yang lebih baik dan berkeadilan. Pendidikan sudah seharusnya bersifat inklusif sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945. Pernyataan Menristek Dikti di atas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.
"Keberadaan SGRC UI atau komunitas semacamnya di lingkungan kampus, menurut pendapat kami, merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," kata Sari.