Senin 25 Jan 2016 15:30 WIB

Komnas HAM: Perkawinan Sesama Jenis Perbuatan Amoral

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Faris
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengatakan, budaya dan agama-agama di Indonesia bersepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib. Tak hanya itu, perkawinan sesama jenis juga merupakan perbuatan amoral yang harus ditolak.

"Bahkan, dikategorikan sebagai perbuatan dosa," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (25/1).

Undang-undang (UU) yang ada pun telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis. Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. 

Tujuannya, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. UU ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termuat dalam konstitusi Indonesia.

Maneger mengatakan, Indonesia memang bukanlah negara agama, melainkan menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana semua warga negara Indonesia adalah orang beragama. Oleh karena itu, sudah semestinya Indonesia melarang pernikahan sesama jenis.

"Pembolehan terhadap perkawinan sesama jenis bukan saja tidak sesuai dengan HAM Indonesia, yaitu HAM yang adil dan beradab, tetapi juga akan melampaui keadaban kita sebagai bangsa," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement