REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) mengajak pengusaha restoran, rumah makan dan hotel yang ada di daerah itu, supaya bisa menerapkan pajak makan 10 persen kepada konsumen. "Hal itu akan berguna untuk kelansungan pembangunan di Padang Panjang ini," kata Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis di Padang Panjang, Selasa (26/1).
Ia menyebutkan, pemerintah Padang Panjang ke depan akan menerapkan pemberlakukan pajak kepada rumah makan sesuai dengan aturan yang ada. Menurut dia, selama ini penarikan pajak 10 persen dari rumah makan, restoran dan hotel belum maksimal. Ke depannya, dia mengatakan, akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Jika rumah makan, restoran dan hotel tersebut tidak menerapkan penarikan pajak 10 persen, makan akan di kenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku."Restoran bisa saja ditutup atau disegel dan izin beroperasinya akan dicabut. Kondisi itu juga akan bisa berdampak luas," katanya.
Karena itu pemerintah kota Padang Panjang menghimbau pengusaha supaya bisa menerapkan aturan itu. Karena pajak tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan Padang Panjang. "Pajak itu akan dipergunakan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit dan sarana umum lainnya," sebutnya.
Salah seorang pengusaha rumah makan di Padang Panjang, Ernawati menyambut baik pemberlakukan pajak 10 persen itu untuk kelansungan pembangunan kota yang berhawa sejuk itu. "Kami mendukung pelaksanaan penarikan pajak itu meski dengan bertahap untuk kelancaran pembangunan," katanya.