REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menilai fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan masalah pribadi. Namun, jika melakukan kampanye publik secara terbuka yang bersifat mengajak, perlu ada penindakan.
"Itu (LGBT) mah urusan masing-masing. Tapi, pada saat dia sudah ke ranah publik membuka diri, kemudian mengajak secara tidak langsung itu yang menurut saya melanggar etika norma dan pasti saya tindak," kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Emil ini di Pendopo Balai Kota Bandung, Selasa (26/1).
Menurutnya, Indonesia memiliki landasan sendiri, tidak bisa disamakan dengan negara lain yang melegalkan perilaku seksual LGBT. Karena itu, masyarakatnya pun tidak bisa hidup bebas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Ia menyebutkan, ada norma-norma yang tidak boleh dilanggar, termasuk soal LGBT yang di Indonesia masih dianggap tabu dan menyimpang.
Ketika persoalan tersebut dibuka ke publik, bahkan kecenderungan mengajak, perlu ada penindakan. Kelompok yang memublikasikan secara terbuka dianggap melanggar norma yang berlaku di negeri berlandaskan Pancasila ini.
"Jika publik melakukan keterbukaan norma yang tidak diterima, itu jadi garis batas kita bertindak. Pasti Pemkot Bandung akan bertindak jika nilai-nilai tidak sesuai norma," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada kampanye ajakan yang menyebar di media sosial, ia akan menindak dengan memblokir akunnya. Oleh karena itu, ia juga mengimbau pentingnya perhatian keluarga agar anak atau saudaranya tidak lantas terjerumus pada pergaulan yang menyimpang.
Fenomena LGBT ini kembali mencuat ketika kabar sekelompok mahasiswa yang berkampanye terkait konsultasi persoalan tersebut. Hal ini dianggap mengampanyekan bahwa perilaku seksual menyimpang itu merupakan hal yang seharusnya bisa diterima.