Selasa 26 Jan 2016 21:21 WIB

Dua Calon Penumpang di Kualanamu Mengaku Bawa Bom

Rep: Issha Haruma/ Red: Achmad Syalaby
Bandara Kualanamu
Foto: Septianda Perdana/Antara
Bandara Kualanamu

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara kembali membuat masalah dengan mengaku membawa bom. Pada Selasa (26/1), dua calon penumpang mengeluarkan pernyataan yang dapat dikenakan pidana penjara tersebut.

Kepala Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi menyebutkan, keduanya adalah KH (43 tahun), warga Aceh dan SMW (23), warga Tangerang. KH merupakan calon penumpang pesawat Wings Air dengan tujuan Meulaboh yang terjadwal berangkat pukul 09.15 WIB. Sementara DV merupakan calon penumpang Wings Air  tujuan Gunung Sitoli dengan jadwal penerbangan pukul 07.48 WIB.

Keduanya diamankan di waktu terpisah karena mengaku membawa bom di dalam tasnya. Mereka pun langsung diamankan petugas dan gagal terbang.

"Keduanya sudah kami serahkan ke Otoritas Bandara untuk diproses lebih lanjut. Jika memenuhi unsur maka keduanya diserahkan ke yang berwajib," kata Kuswadi.

Dua calon penumpang tersebut menambah panjang daftar calon penumpang yang mengeluarkan kalimat iseng soal bom. Dalam bulan Januari ini, berarti sudah ada delapan calon penumpang yang mengaku-ngaku membawa bom.

Plt Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto pun terus mengimbau calon penumpang untuk tidak melakukan hal serupa. Wisnu mengatakan, dengan bergurai atau mengaku membawa bom di bandara, calon penumpang dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini mengacu pada Pasal 437 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun," kata Wisnu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement