REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Zulkifli Efendi Siregar, terpaksa diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Jumat (22/1). Zulkifli merupakan calon penumpang kelima yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) bandara internasional ini terhitung sejak 1 Januari 2016.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumut ini gagal terbang dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta karena iseng mengaku membawa bom saat melakukan check-in.
Perbuatan Zulkifli tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara yang diatur dalam Pasal 344 Huruf E UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ia dianggap telah menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Kepada petugas Avsec yang menginterogasinya, Zulkifli mengaku kesal karena antrean yang panjang saat proses check-in. Kekesalan ini semakin memuncak karena ia sedang dalam kondisi lapar dan ditambah dengan petugas check-in yang menurutnya banyak bertanya.
“Saya tahu apa yang saya lakukan salah, ada peraturan tidak boleh mengaku bilang bawa bom,” kata Zulkifli beberapa waktu setelah menjalani pemeriksaan.
Pekerjaan dan urusan partai yang diklaim menjadi alasan ia terbang ke Jakarta pun terpaksa terbengkalai hari itu. Namun, beruntung Zulkifli lolos dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 437 Ayat (1) UU Penerbangan, yakni “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Huruf E dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun”. Ia hanya dibebankan membuat surat pernyataan dan kemudian "dibebaskan".