Rabu 27 Jan 2016 14:00 WIB

PPP Kubu Djan Enggan Ikut Langkah Golkar

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PPP Djan Faridz (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum PPP Djan Faridz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma menegaskan, partainya akan tetap mematuhi putusan Mahkamah Agung, dan tidak ingin tergoda untuk 'merayu' pemerintah demi mendapatkan SK.

Menurutnya, apa yang dilakukan Golkar dengan menyatakan menjadi partai pendukung pemerintah belum tentu mendapat 'hadiah' SK dari Menkumham. ''Belum tentu luluh, dapet SK gak dia (Ical). Kita lihat dulu. Yasona kan bisa saja apa yang diajukan Ical dianggap belum lengkap,'' kata Dimyati, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Belum lagi, kata dia, Menkumham mempersulit dengan meminta surat dari Mahkamah Partai Golkat (MPG) pimpinan Muladi. Hal itu tidak berlaku di PPP, sebab Mahkamah Partau PPP dinilai sudah habisa masa berlakunya, dan juga ketuanya sudah jadi duta besar.

''Kalau saya berdasarkan konstitusi. Islah ayo, muktamar lagi ayo. Asal ikut putusan MA agung,'' tegas anggota Komisi I DPR tersebut.

Alasannya, Mahkamah Agung dianggap sudah memenangkan Muktamar Jakarta sebagai Muktamar yang legal dan sah. Meski secara deklaratoir hanya tinggal menunggu pemerintah mengeluarkan SK.

Dimyati menyatakan, solusi terbaik agar jalan Islah ini mulus adalah, semua mesti menurunkan ego masing-masing dan bersatu, dengan tujuan bersama bukan orang per orang. ''Kita dekati semua, tidak dengan emosi dan kita merangkul semua pihak,'' ujarnya.

Hanya saja, Dimyati menyesalkan sikap Menkumham Yasona Laoly yang dinilai tidak taat putusan MA. Ia menuding karena Yasona beda platform sebagai kader PDIP dengan PPP, maka sengaja menghambat PPP.

''Menkumham ini kan Kader PDIP, beda warna dengan kita. PPP asasnya Islam. Saya sih maunya Menkumham jadi ketua, tapi syaratnya harus pindah (Agama),'' jelas Dimyati.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement