Rabu 27 Jan 2016 20:21 WIB

Bekasi tak Punya Legalitas Tindak Parkir Liar

Rep: C38/ Red: Achmad Syalaby
Penampuangan Derek Parkir Liar. Petugas menggembok ban mobi hasil razia parkir di Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penampuangan Derek Parkir Liar. Petugas menggembok ban mobi hasil razia parkir di Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengadakan operasi penertiban parkir liar di seputaran Jalan Ahmad Yani dan Alun-Alun Kota Bekasi, Rabu (27/1). Operasi yang sudah digelar untuk kesekian kalinya oleh dinas perhubungan ini dilakukan dengan cara mengempeskan ban kendaraan yang diparkir sembarangan. 

"Total hari ini yang kita kempeskan di Jalan Ahmad Yani ada 12 kendaraan, sekarang lanjut ke alun-alun. Mayoritas kendaraan roda empat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di sela-sela operasi penertiban parkir liar, kepada Republika.co.id, Rabu (27/1). 

Parkir liar sudah lama menjadi masalah bagi Kota Beksi. Operasi penertiban parkir liar pun telah berulang kali digelar, namun masyarakat tak kunjung jera. Pelaku parkir liar ini tak lain beberapa oknum pegawai pemerintah kota. Padahal, kata Yayan, Dinas Perhubungan sudah berkali-kali menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas kepada seluruh jajaran pemerintah kota dalam apel pagi. 

Menanggapi hal itu, Yayan mengatakan, pihaknya sudah merencanakan studi banding ke Dishub DKI Jakarta terkait law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Ia mengharapkan adanya payung hukum atau legalitas untuk menindak pelaku parkir liar. "Kita belum ada payung hukum untuk menderek atau mengangkut mobilnya. Selama ini kita baru sebatas menilang atau mengempeskan ban tapi ternyata nggak ngaruh," ujar Yayan.

Yayan menilai, Dishub DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi pengelolaan parkir di kota Bekasi. Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah memiliki legalitas yang mengatur masalah perparkiran. Salah satunya, Perda No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah yang memberi kewenangan kepada Pemprov DKI untuk menarik retribusi 500 ribu per hari dari setiap kendaraan yang diderek. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement