Kamis 28 Jan 2016 09:20 WIB

Kasus Mesum Marak, Taman Kota di Malang akan Dilengkapi CCTV

Salah satu sudut Kota Malang
Foto: Republika/Rakhmawaty
Salah satu sudut Kota Malang

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang dalam waktu dekat akan melengkapi taman-taman di Kota Malang dengan closed-circuit television (CCTV). Hal tersebut untuk mencegah kasus mesum di taman kota, yang semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami harus mengambil langkah tegas terkait kasus mesum yang dilakukan di taman-taman kota, khususnya di Taman Tugu. Selain segera membentuk polisi taman, Pemkot juga akan memasang CCTV di area taman, namun kami juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait," kata Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, di Malang, Kamis (29/1).

Dalam jangka waktu tidak terlalu lama, aksi mesum dua sejoli di Taman Tugu Kota Malang dan dilakukan pada siang hari tertangkap kamera pengunjung lainnya dan diunggah di media sosial. Padahal, Taman Tugu berada di tengah kota dan di depan Balai Kota Malang, Degung DPRD Kota Malang serta sejumlah sekolah di kawasan itu.

Lebih lanjut, Sutiaji mengatakan, seluruh taman di Kota Malang akan dipasang CCTV agar seluruh aktivitas publik yang ada di taman bisa terpantau di monitor, sehingga warga yang berkunjung dan menghabiskan waktunya di taman tidak lagi seenaknya melakukan hal-hal yang tidak pantas dan tidak sesuai norma agama maupun adat ketimuran.

Menyinggung digulirkannya gagasan untuk membuat peraturan daerah (Perda) larangan mesum di tempat umum, Sutiaji mengatakan tidak ada perda khusus.

"Kalau Perda khusus tidak, sebab pelarangan mesum di tempat umum itu sudah masuk dalam klausal Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribtum). Dalam perda itu sudah diatur semua," katanya.

Sebab menurut politikus PKB itu, saat ini sudah ada Perda Trantribtum, dimana petugas keamanan sudah bisa langsung bertindak dan memberikan sanksi pada oknum yang melakukan mesum di tempat umum.

Ia menambahkan selain larangan mesum di tempat umum atau di fasilitas umum, sudah ada Perda Trantribtum, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang telah diundangkan pada 26 November 2008 silam. Jika nanti memang diperlukan perda khusus, pihaknya akan berkoordinasi dan membahasnya dengan DPRD Kota Malang.

"Untuk melahirkan sebuah kebijakan (perda) perlu ada kajian dan pembahasan detail dan harus melihat banyak sisi, apakah memag perlu Perda atau tidak. Untuk langkah pencegahan sementara, pihak terkait akan terus melakukan pengawasan lebih intensif, terutama polisi taman," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement