REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga kasus kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27 tahun) termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.
"Buktinya cukup signifikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Jumat (29/1).
Krishna mengatakan, penyidik kepolisian menemukan konstruksi hukum terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Mirna yang disimpulkan dari keterangan saksi ahli dan alat-alat bukti.
Sedikitnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwono. Sarlito menuturkan, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna dengan racun sianida.