REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepolisian Resor Kota Bontang, Kalimantan Timur, membebaskan oknum pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat yang ditangkap karena menyimpan atribut kelompok bersenjata ISIS di kamarnya.
"Berdasarkan pemeriksaan, belum ditemukan adanya indikasi jika oknum PNS berinisial MM tersebut terlibat kelompok teroris dan ia mengaku hanya sekadar suka, sehingga MM kami pulangkan," ujar Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan saat dihubungi dari Samarinda, Jumat (29/1).
"Oknum PNS tersebut kami pulangkan semalam (Kamis, 28/1) karena kewenangan kami terbatas. Apalagi belum ada perbuatan atau tindakan yang bisa kami jerat pasal teroris ataupun pasal lainnya," katanya.
Kendati dibebaskan, oknum PNS tersebut diharuskan wajib lapor ke kepolisian selama satu bulan. "Terkait kemungkinan keterlibatannya dengan jaringan teroris, masih terus didalami oleh tim khusus. Dia (MM) juga diharuskan wajib lapor dan tetap dalam pengawasan kami," ujar Hendra.
Oknum PNS yang bekerja di sebuah puskesmas di Kota Bontang itu diamankan pada Rabu (27/1) sore sekitar pukul 16.15 Wita di tempat kosnya di Jalan M Effendi, RT 13, Nomor 3, Blok Q kompleks BTN Pupuk Kaltim (PKT), Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
"PNS berinisial MM yang bekerja di Puskesmas Bontang Utara II itu kami amankan berkat laporan masyarakat yang menyebut ada warga yang memasang bendera ISIS di kamarnya. Dari laporan itulah kami kemudian melaporkan ke pimpinan dan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres.
"Dari penggeledahan di kamar MM, kami temukan dua bendera ISIS serta menemukan dua senjata tajam jenis samurai di dalam lemarinya. Dari telepon genggam yang kami sita, juga terdapat foto MM yang berpose dengan latar belakang atribut ISIS," ujarnya.