REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal seorang saksi Jessica Kumala Wongso selama 20 hari terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27 tahun).
"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari," kata Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, Jumat (29/1).
Heru meralat informasi awal yang menyatakan pencekalan Jessica selama enam bulan terhitung sejak 26 Januari hingga 26 Juni 2016. Dikatakan Heru, pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO.
"Pencegahan dalam kondisi mendesak," ujar Heru terkait alasan pencekalan Jessica selama 20 hari.
Jessica merupakan saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida.
Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).