Sabtu 30 Jan 2016 06:59 WIB

Mendesak, Imigrasi Cekal Jessica Selama 20 Hari

Red: Esthi Maharani
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman Mirna, korban yang tewas minum kopi beracun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam. (Republika/Yasin Habibi)
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman Mirna, korban yang tewas minum kopi beracun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal seorang saksi Jessica Kumala Wongso selama 20 hari terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27 tahun).

"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari," kata Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, Jumat (29/1).

Heru meralat informasi awal yang menyatakan pencekalan Jessica selama enam bulan terhitung sejak 26 Januari hingga 26 Juni 2016. Dikatakan Heru, pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO.

"Pencegahan dalam kondisi mendesak," ujar Heru terkait alasan pencekalan Jessica selama 20 hari.