REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Studi Konstitusi (Pusako) merilis, pemerintah telah melakukan sejumlah pelanggaran konstitusi terhadap masyarakat.
Salah seorang peneliti Pusako, Feri Amsari mengungkapkan, tercatat sebanyak 64 pelanggaran terhadap Pasal 28 H UUD 1945. Khususnya pada Pasal 28 H ayat 1, yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelanggaran terhadap pasal dimaksud, ia mencontohkan, terjadi pada kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia. "Seharusnya, negara bertanggung jawab memberikan suasana kehidupan yang layak bagi masyarakat," kata Feri usai merilis Barometer Mala-Konstitusi 2015 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Ahad (31/1).
Menurutnya, bentuk pelanggaran terhadap pasal tersebut, merupakan bentuk pengingkaran konsitusi yang berat. Ia menilai, bencana asap merupakan contoh, pemerintah telah gagal memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, ia mengatakan, pemerintah tidak mampu mengatasi kabut asap yang terjadi setiap tahun.
Sementara itu, salah seorang peneliti Pusako lainnya, Beni Kurnia Ilahi mengungkapkan, legislatif, khususnya DPD RI dan DPR RI juga melakukan sejumlah pelanggaran konstitusi. Pusako, ia mengatakan, mencatat terjadi 40 kasus pelanggaran. "Terutama bidang hukum sebesar 31 persen dan bidang politik 28 persen," ujar Beni.
Ia mencontohkan, tindakan pelanggaran konstitusi di dalam bidang hukum dan politik, yaitu terkait sikap legislatif dalam menanggapi kisruh KPK dan Polri. Menurutnya, legislatif telah memihak kepada salah satu lembaga.
Selain itu, menurutnya, DPR RI sering memanfaatkan kewenangannya kepentingan partai. Ia mencontohkan, saat DPR menggunakan hak angketnya dalam kisruh partai politik tertentu, dengan mengadali kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakannya, legislatif kerap melanggar Pasal 28 D. Beni merinci, sebanyak 11 kasus yang berkaitan dengan kepastian hukum, 10 kasus pelanggaran terhadap Pasal 20 A yang berkaitan dengan pelanggaran tiga fungsi lembaga legislatif.