REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mempertanyakan alasan Kepala BIN Sutiyoso mengangkat Banyu Biru Djarot sebagai anggota bidang politik DISK BIN. Ia mengatakan kompetensi anggota BIN harus punya landasan yang jelas untuk menjadi seorang pakar.
"Perlu penjelasan secara resmi dari kepala BIN, apakah memang betul kepala BIN pernah mengeluarkan SK ke Banyu Biru,'' kata Mahfudz, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Mahfudz menilai, kalau pun alasannya benar, tentu saja ini harus diselidiki apa alasan kompetensi yang dimiliki Banyu Biru sehingga diangkat sebagai anggota badan informasi strategis BIN. Semestinya, perlu ada instrumen kepakaran dan kewibawaan yang jelas.
Politikus PKS tersebut memantau isu Banyu Biru yang mengunggah SK pengangkatannya di akun media sosial. Mahfudz menegaskan bahwa peristiwa itu tengah ramai diperbincangkan Komisi I DPR.
"Kenapa sampai SK itu dibocorkan ke media sosial. Ini kan tidak wajar. Itu menyalahi aturan kerahasiaan informasi intelejen itu sendiri," jelas dia.
Namun, meskipun Sutiyoso mengaku bahwa Banyu Biru tidak pernah diangkat menjadi anggota BIN, maka Banyu Biru layak dipidanakan, sehingga klarifikasi dari mantan Gubernur Jakarta itu sangatlah penting.
"Kalau Banyu Biru mengada-ngada, itu suatu indikasi pidana, harus diproses juga berdasarkan pengaduan BIN," ucap dia.