REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati mengatakan PPP kubu Djan Faridz siap melaksanakan islah dengan mendasarkan pada ketentuan putusan Mahkamah Agung.
Habil mengatakan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz akan memfasilitasi islah kedua kubu. Ia menilai islah PPP harus dilakukan dengan syarat mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam putusan MA yang memenangkan kubu Djan dan menetapkan kepengurusan PPP Romahurmuziy tidak sah.
Habil berpendapat apabila ada rencana pelaksanaan muktamar yang akan digelar oleh DPP PPP hasil Muktamar Bandung berpotensi melanggar ketentuan MA. Dia mengatakan siap melaksanakan islah tanpa melalui muktamar untuk menentukan ketua umum, serta tetap berpegang pada keputusan MA.
"Kalau menempuh cara-cara yang melanggar AD/ART ada potensi untuk digugat lagi," ujar dia.
Habil menilai penyelesaian islah melalui muktamar akan kembali memakan banyak waktu dan juga biaya. Sementara usulannya ialah melakukan islah dengan kocok ulang formatur DPP PPP yang difasilitasi oleh DPP PPP Muktamar Jakarta dan disupervisi oleh para senior partai Ka'bah tersebut