REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, meringkus empat pengedar narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat satu kilogram.
"Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah paket sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana di Pekanbaru, Selasa (2/2).
Ia menjelaskan keempat pelaku yang diamankan pada Senin dinihari lalu (1/2), yakni JY (40), KH (63), RO (27) dan DC (26). Menurut Iwan, seluruh pelaku merupakan dua jaringan pengedar yang berbeda. Namun begitu, dia mengungkapkan bahwa mereka berhasil diringkus pada hari yang sama dengan jarak waktu yang tidak berbeda jauh. Penangkapan pertama dilakukan pada JY dan KH di kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Ia menuturkan bahwa penangkapan JY berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan terjadinya transaksi dalam jumlah besar. "Berawal dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JY di kediamannya," katanya.
Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan KH berhasil dibekuk dengan barang bukti dari keduanya berupa satu kilogram ganja dan empat paket sabu. Kemudian, pada hari yang sama petugas turut menargetkan pelaku lainnya yakni RO dan DC. Keduanya yang dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah pesisir Kota Pekanbaru itu diringkus melalui upaya penyamaran.
Menurut Riza, dari penangkapan keempat tersangka itu petugas menetapkan sejumlah pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang. Sementara itu, saat ini seluruh pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.