REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Lelyana Santosa menyatakan, dirinya sudah siap jika perkara kliennya tetap berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Meski begitu, Lely masih berharap agar kasus Novel tidak dilanjutkan.
Terlebih, setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara tersebut setelah ditemukannya rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Tentu saja kita harus siap setiap saat, walaupun terus berusaha agar perkara ini setop," kata Lely saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/2).
Lely melanjutkan, kasus ini masih bisa dihentikan jika saja jaksa penuntut umum menghendakinya, karena saat ini kasus Novel sudah menjadi wewenang jaksa penuntut. Menurutnya, jaksa punya wewenang untuk menarik dakwaan sebelum sidang berjalan, atau menuntut bebas kliennya saat perkara tersebut berjalan.
Sayangnya, berbagai cara yang ditempuh untuk menghentikan kasus tersebut tak kunjung membuahkan hasil. "Segala cara sudah ditempuh termasuk oleh para pimpinan KPK. Tapi sejauh ini belum ada kabar yang positif," ucap Lely.
Seperti diketahui, Novel saat ini menyandang status tersangka penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi saat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) itu masih bertugas di Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap.